MALANG – Kepala Lab. Pusat dan Halal Center Unisma Malang (Lab. PHC) Hj. Novi Arfarita, SP., MP., M.Sc., Ph.D menjadi narasumber dalam kegiatan pengembangan UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) Kota Malang.
Kegiatan ini bertempat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas Sosial P3AP2KB) Selasa ( 11/2).
Kepala Lab. Pusat dan Halal Center Unisma (Lab. PHC) memberikan materi mengenai Halal dan Haram dalam Islam serta sosialisasi mengenai Sistem Jaminan Halal.
Peserta yang mengikuti kegiatan pengembangan UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) tahun 2020 di Kota Malang berasal dari 40 kelompok UPPKS se Kota Malang dan kelompok koperasi wanita se Kota Malang.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera), meningkatkan pendapatan keluarga dan memberikan pengetahuan kepada peserta kegiatan tahun 2020 di Kota Malang mengenai wajib bersertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan produk yang lain mulai 17 Oktober 2019.
Sesuai Pasal 4 UU tahun 2004 bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal” dan Pasal 67 ayat 1 UU 33 tahun 2014 bahwa “Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia senagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
Kepala Lab. Pusat dan Halal Center Unisma (Lab. PHC) Hj. Novi Arfarita, SP., MP., M.Sc., Ph.D menyampaikan materi Halal dan Haram dalam Islam untuk memberikan pengetahuan kepada peserta kegiatan UPPKS tentang hal-hal halal dan haram di dalam suatu produk agar produk-produk yang dihasilkan memenuhi standart sebelum dilakukan sistem jaminan halal (SJH).
Sebelum produk usaha yang dihasilkan oleh UKM-UKM dilakukan sistem jaminan Halal (SJH) terlebih dahulu harus memiliki PIRT (Produk Perijinan Industri Rumah Tangga). Produk bersertifikat halal tidak hanya Halal tetapi juga harus Thayyib (mutu aman, bergizi, berkhasiat, sesuai dan higienis).
Untuk membantu UKM-UKM di kota Malang telah ada 5 Halal Center di kota Malang antara lain Halal Center Universitas Islam Malang (UNISMA), Halal Center Universitas Brawijaya (UB), Halal Center Universitas Negeri Malang (UM), Halal Center Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim dan Halal Center UMM yang bisa mendampingi dalam melakukan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Fungsi dari adanya pendampingan ini adalah untuk mempermudah UKM-UKM untuk menyiapkan dokumen-dokumen SJH. Produk dari UKM dapat mendapatkan sertifikat halal apabila memenuhi 11 kriteria sistem jaminan halal (SJH).
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Mendengarkan paparan dari Ibu Novi Arfarita, SP., MP., M.Sc., Ph.D. Peserta begitu antusias dan merasa terinspirasi tumbuh kesadaran untuk membuat produk-produk halal. Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas Sosial P3AP2KB) kota Malang harus berperan aktif untuk mensosialisasikan dan membina UKM binaannya untuk siap dalam penerapan sistem jaminan halal (SJH). (*)