pelatihan pendamping halal

Pendamping Proses Produk Halal

Berita

Pendamping Halal atau Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah perorangan yang bertugas mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dalam verifikasi kehalalan produk secara self-declare. Untuk menjadi pendamping halal resmi, Anda cukup memenuhi syarat umum seperti minimal lulusan SMA/sederajat, beragama Islam, dan lulus pelatihan dari Lembaga Pendamping Process Produk Halal (LP3H) terakreditasi seperti Halal Center UNISMA.

Peran Pendamping PPH

  • Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di bawah naungan BPJPH.
  • Peran pendamping sangat penting untuk mempercepat sertifikasi halal UMKM di Indonesia.

Perbedaan Pendamping Halal dan Auditor Halal

  • Pendamping Halal: Khusus mendampingi produk UMKM kategori risiko rendah (self-declare).
  • Auditor Halal: Mengaudit produk UMKM/skala besar dengan risiko tinggi melalui Pelaksana Pemeriksa Halal (LPH).

Apa Saja Syarat dan Cara Menjadi Pendamping Halal?

Syarat Pendaftaran Pendamping Halal

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.
  • Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
  • Berkomitmen melaksanakan kewajiban P3H.

Langkah Pendaftaran via Halal Center UNISMA

  1. Memilih dan mendaftar di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) resmi seperti Halal Center UNISMA.
  2. Mengikuti pelatihan pendampingan PPH sesuai kurikulum BPJPH.
  3. Lulus evaluasi dan mendapatkan sertifikat kompetensi.
  4. Membuat akun di aplikasi SIHALAL untuk mulai bertugas.

Bagaimana Cara Kerja Pendamping Halal di Lapangan?

Tahapan Verifikasi dan Validasi (Verval)

  • Memeriksa dokumen bahan dan proses produksi milik UMKM dampingan.
  • Memastikan bahan yang digunakan menggunakan bahan halal atau berlabel halal resmi.
  • Mengirimkan hasil verifikasi melalui sistem SIHALAL untuk diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal.

Skema Insentif dan Pencarian UMKM Dampingan

  • Penjelasan mengenai sistem kerja berbasis kuota program sertifikasi gratis (SIHALAL).
  • Tips mencari dan merangkul UMKM lokal di sekitar lingkungan tempat tinggal