Pendamping Halal atau Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah perorangan yang bertugas mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dalam verifikasi kehalalan produk secara self-declare. Untuk menjadi pendamping halal resmi, Anda cukup memenuhi syarat umum seperti minimal lulusan SMA/sederajat, beragama Islam, dan lulus pelatihan dari Lembaga Pendamping Process Produk Halal (LP3H) terakreditasi seperti Halal Center UNISMA.
Peran Pendamping PPH
- Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di bawah naungan BPJPH.
- Peran pendamping sangat penting untuk mempercepat sertifikasi halal UMKM di Indonesia.
Perbedaan Pendamping Halal dan Auditor Halal
- Pendamping Halal: Khusus mendampingi produk UMKM kategori risiko rendah (self-declare).
- Auditor Halal: Mengaudit produk UMKM/skala besar dengan risiko tinggi melalui Pelaksana Pemeriksa Halal (LPH).
Apa Saja Syarat dan Cara Menjadi Pendamping Halal?
Syarat Pendaftaran Pendamping Halal
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
- Berkomitmen melaksanakan kewajiban P3H.
Langkah Pendaftaran via Halal Center UNISMA
- Memilih dan mendaftar di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) resmi seperti Halal Center UNISMA.
- Mengikuti pelatihan pendampingan PPH sesuai kurikulum BPJPH.
- Lulus evaluasi dan mendapatkan sertifikat kompetensi.
- Membuat akun di aplikasi SIHALAL untuk mulai bertugas.
Bagaimana Cara Kerja Pendamping Halal di Lapangan?
Tahapan Verifikasi dan Validasi (Verval)
- Memeriksa dokumen bahan dan proses produksi milik UMKM dampingan.
- Memastikan bahan yang digunakan menggunakan bahan halal atau berlabel halal resmi.
- Mengirimkan hasil verifikasi melalui sistem SIHALAL untuk diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal.
Skema Insentif dan Pencarian UMKM Dampingan
- Penjelasan mengenai sistem kerja berbasis kuota program sertifikasi gratis (SIHALAL).
- Tips mencari dan merangkul UMKM lokal di sekitar lingkungan tempat tinggal
